Setelah Gudang Petasan Meledak, Akankah Hanif Dhakiri Kunjungi Tempat Kejadian?

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2017 | 04:29 WIB
images_berita_Okt17_Ratu
images_berita_Okt17_Ratu

Jakarta, Klikanggaran.com (27/10 /2017) – Seperti telah diketahui, gudang kembang api dan petasan di kawasan Kosambi Tangerang, kemaren meledak dan terbakar. Kejadian tersebut menewaskan 47 orang dan 46 lainnya luka bakar, mulai dari 30% hingga 90%. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan.

Ledakan dan kebakaran gudang kembang api dan petasan itu, kata Direktur Institut Perempuan Indonesia (IPI), Ratunnisa, seperti sebuah teguran keras bagi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri.

Ratunnisa menilai, bahwa dalam Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seperti ada yang tidak beres. Yaitu dalam hal pengawasan atas penyelenggaraan perusahaan bernama PT. Panca Buana Cahaya tersebut.

Setelah terjadinya ledakan dan kebakaran di PT. Panca Buana Cahaya di daerah Kosambi, Tanggerang ini, Ratunisa meminta kepada Menteri Hanif Dhakiri untuk segera turun ke tempat kejadian. Atau, terjun langsung untuk melihat kondisi di lapangan pasca ledakan dan kebakaran, yang lebih menewaskan lebih dari 46 korban tersebut.

Ratunisa juga menyampaikan pesannya, bahwa Hanif Dhakiri jangan ongkang-ongkang kaki saja di ruangan ber-AC dan nyaman.

“Ayoo, Pak Menteri, kunjungi para keluarga korban. Karena duka dan pilu mereka pasti masih akan terasa menyayat bagi mereka dalam 2 sampe 7 hari ke depan. Keluarga korban masih dibayangi kesedihan yang mendalam,” tuturnya.

Selain itu, Direktur IPI, Ratunisa juga meminta kepada Kemenaker untuk segera melakukan pemeriksaan atau verifikasi seperti, hak-hak normatif para pekerja di sana sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau belum? Baik itu Upah Pokok, Upah Lembur, dan lainnya.

Tentu harus dicek juga, adakah para pekerja tersebut memiliki jaminan /BPJS, baik Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, dan Pensiun.

“Dan, yang paling penting dan perlu diperhatikan, seharusnya akibat dari ledakan dan kebakaran di PT. Panca Buana Cahaya tidak separah dan sefatal itu, kalau K3 telah memenuhi persyaratan yang dianjurkan,” tutup Ratunisa.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X