Jakarta, Klikanggaran.com (30/10/2017) – Seperti yang telah diketahui, beredarnya surat tertanggal 27 Oktober 2017 dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dikabarkan akan menghentikan dan tidak memperpanjang izin Hotel Alexis Jakarta.
Hal ini sontak mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat dan tokoh masyarakat Jakarta, seperti halnya yang disampaikan oleh Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo). Seperti tokoh-tokoh lainnya, Geprindo pun sangat mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang izin Hotel Alexis ini.
Menurut Presiden Geprindo, Bastian P Simanjuntak, sudah terbukti di sana terjadi praktik prostitusi terselubung. Bahkan, Alexis juga merupakan tempat untuk lobi-lobi antara pengusaha dan oknum-oknum pejabat untuk tujuan-tujuan tertentu.
Dijelaskan oleh Bastian P Simanjuntak, oknum pejabat disuguhi hal-hal memabukkan yang merusak moral dan etika. Tujuannya, jelas untuk mempengaruhi pejabat dalam mengambil keputusan. Sehingga pengusaha bisa meminta banyak hal kepada oknum tersebut, demi kelancaran bisnisnya, meskipun itu melanggar hukum.
"Keberadaan tempat-tempat prostitusi yang bisa bertahan di Jakarta, meskipun sebenarnya telah melanggar hukum, patut diduga disebabkan oleh setoran-setoran pemilik tempat hiburan gelap kepada oknum aparat penegak hukum," tutur Bastian Simanjuntak kepada Klikanggaran.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Selain itu, Presiden Geprindo juga mengatakan bahwa hal ini juga harus diusut oleh KPK, karena ini sudah merupakan bentuk gratifikasi.
"Kami berharap Pemprov DKI juga tidak memperpanjang izin tempat-tempat hiburan lainnya yang terbukti telah menyediakan fasilitas prostitusi, narkoba, dan perjudian. Meskipun ada pihak-pihak yang dirugikan atas ditutupnya tempat-tempat hiburan tersebut, kami yakin dampak positifnya jauh lebih besar buat masyarakat Indonesia," tutupnya.