Jakarta, Klikanggaran.com (2/11 /2017) - PT. Grand Ancol Hotel, atau lebih dikenal dengan Hotel Alexis, akhirnya memutuskan untuk menghentikan Hotel dan Griya Pijat Alexis, pasca ditolaknya permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
"Kami ingin menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan." Demikian disampaikan oleh legal dan corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, ketika jumpa pers, Selasa (30/10/17).
Sebagian publik merasa ada yang aneh dan mencurigakan, terkait manajemen Alexis yang tidak melakukan perlawanan atas kebijakan Gubernur Anies Bawesdan, walaupun merugikan pihak Alexis. Bentuk perlawanan itu misalnya, bisa melalui gugatan di pengadilan atas ditolaknya operasional Alexis ini.
Alasan Pemda DKI Jakarta, atau Gubernur Anies Bawesdan, penolakan permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis lantaran ada kegiatan yang melanggar hokum, atau telah melanggar susila. Atau, selama ini sering dituding sebagai tempat prostitusi terselubung.
Sebenarnya, alasan Pemda DKI Jakarta seperti yang dikemukan di atas bisa digugat oleh manajemen Alexis di pengadilan. Agar pihak Pemda membuktikan bahwa memang telah terjadi prostitusi terselubung di Hotel Alexis.
Namun, yang terjadi di sini lain, manejemen Alexis tidak melakukan gugatan hukum, dan ada pernyataan akan melobi Gubernur Anies Bawesdan agar Hotel Alexis bisa kembali beroperasi. Hal ini menandakan bahwa ada kemungkinan Hotel Alexis akan buka kembali, asal nama Alexis diganti nama lain, atau cari nama yang lebih islami.
Bisa juga dengan tetap memakai nama Alexis atau PT. Grand Ancol Hotel, tapi plang nama Alexis di depan hotel diganti dengan nama lain. Yang penting saat ini, Alexis harus dijauhkan dulu dari sorotan publik. Begitukah?