Jakarta, Klikanggaran.com (2/11/2017) - Presiden Joko Widodo saat selesai meninjau tambak di Muara Gembong telah menegaskan bahwa dirinya, saat sekarang menjabat sebagai Presiden RI maupun saat menjadi Gubernur DKI Jakarta dulu, tidak pernah mengeluarkan izin untuk proyek reklamasi.
Penegasan Jokowi ini sebagai tanggapan atas munculnya anggapan publik bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) No.146 Tahun 2014 adalah sebagai bentuk izin yang dikeluarkan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, untuk pelaksanaan reklamasi.
Menurut Jokowi, Pergub No.146 Tahun 2014 itu konteksnya sebagai acuan, petunjuk teknis dalam rangka Pemerintah DKI Jakarta apabila ingin memberikan izin reklamasi.
Tetapi, dari yang sudah dibaca Klikanggaran.com atas Pergub 146 Tahun 2014 tersebut, ternyata isinya bukan hanya sebagai pedoman bagi Pemda untuk pelaksanaan pelayanan perizinan reklamasi, seperti apa yang sudah ditegas oleh Jokowi.
Pada bagian tiga dan pasal tiga, dinyatakan bahwa ruang lingkup Pergub 146 Tahun 2014 adalah adanya ketentuan teknis membangun prasarana untuk pembuatan tanggul, kegiatan pengurugan material, dan prasarana jalan dan jembatan ke dan dari pulau reklamasi.
Selain itu, Sudirman Said juga mengkritik Jokowi soal pernyataan tidak pernah mengeluarkan izin Reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan perizinan Reklamasi.
Jadi, dengan adanya pernyataan dari Sudirman Said, dan membaca Pergub No.146 Tahun 2014, perizinan Reklamasi itu muncul saat Jokowi masih sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pertanyaan publik yang terlampir dalam keterangan yang diterima oleh Klikanggaran.com adalah, “Mengapa Jokowi masih menganggap hanya mengeluarkan acuan petunjuk perizinan dan mengelak memberikan izin Reklamasi? Bagaimana ini?”