Ini Usulan Geprindo Terkait Proyek Reklamasi

photo author
- Jumat, 3 November 2017 | 06:59 WIB
images_berita_Okt17_HERI-Usul
images_berita_Okt17_HERI-Usul

Jakarta, Klikanggarancom (3/11/2017) - Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak, mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk tetap pada keputusannya menghentikan pembangunan pulau reklamasi.

Menurutnya, selain melanggar aturan, proyek tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, ancaman kedaulatan wilayah NKRI, dan hegemoni bangsa lain di wilayah Indonesia. Persoalan reklamasi harus dipandang sebagai ancaman bagi masa depan bangsa Indonesia dalam konteks perang asimetris.

Dijelaskan oleh Presiden Geprindo, dalam hal pelanggaran aturan oleh pengembang reklamasi, Pemprov DKI harus memberikan sanksi tegas. Jika ada sanksi denda maka dikenakan denda, jika ada sanksi pidana maka harus diproses secara hukum pidana.

Sedangkan terkait dampak negatif lingkungan, lanjut Bastian, Pemprov DKI bisa mengundang lembaga independen yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan untuk membuat kajian, berapa nilai kerugian materil dan immateriil atas kerusakan biota laut dan atas hilangnya sumber mata pencaharian nelayan Teluk Jakarta akibat pembangunan reklamasi.

Pengembang harus mengeluarkan biaya untuk pemulihan biota laut dan mengganti potensi pendapatan nelayan yang selama ini hilang akibat proyek reklamasi.

"Dalam hal ancaman kedaulatan dan hegemoni bangsa asing di pulau reklamasi, Pemprov DKI lebih baik membeli pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun dengan harga perhitungan biaya pokok pembangunan dikurangi dengan nilai penyusutannya. Lalu, pengembang wajib menjual pulau tersebut kepada Pemprov DKI dengan harga jual rugi. Setelah pulau tersebut dimiliki oleh Pemprov, barulah Pemprov bisa merencanakan akan diapakan pulau tersebut ke depannya," tutur Presiden Geprindo Bastian P Simanjuntak pada Klikanggaran.com di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Bastian juga menjelaskan, terkait dengan usulan Wakil Presiden Jusuf Kala, yang meminta Pemprov meneruskan pembangunan pulau yang sudah terlanjur dibangun itu, menurut Geprindo usulan tersebut ada benarnya. Namun, sebelum langkah-langkah tersebut diambil, harus dilakukan kajian terlebih dahulu dalam berbagai aspek. Sebab di situ ada permasalahan pelanggaran administrasi, hukum pidana dan perdata, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

"Semuanya harus dikaji secara hati-hati dan matang. Setelah kajian selesai, barulah diambil keputusannya. Namun, yang terpenting adalah pulau tersebut harus segera diambil alih oleh Pemprov DKI," tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X