Jakarta, Klikanggaran.com (6/11/2017) – Baru-baru ini Gunernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan, menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam rapat tersebut membahas soal 10 proyek infrastruktur yang saat ini dibangun di Jakarta.
Ternyata, 10 proyek infrastruktur tersebut belum mempunyai atau tak memakai Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Akibatnya, pembangunan 10 proyek intrastruktur ini menimbulkan kemacetan lalu lintas yang luar biasa di Ibukota Jakarta.
Tetapi, pernyataan Gubernur DKI Jakarta bahwa 10 proyek infrakstruktur tidak punya amdal ini mendapat bantahan keras dari pihak konsultan untuk enam paket proyek besar di Jakarta. Kata konsultan enam paket proyek, Dewi, pada Jumat (3/11/17) Amdal sudah diajukan lewat serangkaian proses yang ada.
Dari pernyataan ini tentu timbul pertanyaan, sebetulnya Amdal Lalin untuk 10 proyek infrastruktur belum selesai, atau masih dalam proses penyelesaian? Atau, saat ini masih menunggu surat rekomendasi penerbitan Amdal Lalin dari pihak Dinas Perhubungan? Jadi, jika benar Amdal belum selesai, patutkah 10 proyek infrastruktur jalan terus sampai selesai?
Menyikapi hal seperti ini, seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan, jangan mengeluarkan sekedar membentuk opini atas 10 proyek tersebut belum punya Amdal. Sebaiknya berikan hukuman atau sanksi kepada 10 perusahaan infrastruktur tersebut, agar Anies Bawesdan tidak dinilai hanya melemparkan kesalahaan dari dirinya kepada perusahaan pemilik 10 proyek infrastruktur tersebut.
Untuk diketahui, perusahaan yang seharusnya mendapat sanksi karena dianggap tidak memiliki Amdal itu seperti perusahaan untuk pembangunan fly over Pancoran, fly over Cipinang Lontar, fly over Bintaro, underpass Mampang-Kuningan, underpass Kartini, underpass Matraman. Juga pembangunan proyek LRT Cawang-Dukuh Atas, enam ruas tol dalam kota koridor Sunter-Pulo Gebang, tol Depok-Antasari, dan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.