Jakarta, Klikanggaran.com (24/11/2017) - Proyek pengembangan tol laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai oleh Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (Somasi) sarat dengan praktek korupsi dan ternyata banyak ditunggangi oleh birokrasi yang bermental korup, serta dijalankan tidak dengan profesional dan patuh kepada Undang-Undang.
Proses tender yang dijalankan oleh Kemenhub menurut Somasi penuh dengan dugaan gratifikasi dan praktek tidak sehat, serta terindikasi telah terjadi persekongkolan antara peserta tender dengan oknum di jajaran Kemenhub secara masif dan tersistem. Proses lelang 16 proyek bandara dan pelabuhan salah satunya terkait pengembangan tol laut yaitu proyek pengerukan jalur pelayaran pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dimenangkan oleh PT. Adhi Guna Keruktama (PT. AGK) secara berturut-turut dengan nilai tender sebesar Rp 214,475 miliar. Somasi menilai, dalam proses lelang syarat akan korupsi, karena telah terjadi praktek suap saat mengurus perizinan dan memuluskan jalan PT. AGK sebagai peserta tender tersebut.
Kemenhub di bawah kepemimpinan Budi Karya Soemadi, dipandang seakan sudah tidak punya komitmen lagi untuk menjalankan program nawacita dan revolusi mental Presiden RI. Karena Budi Karya Soemadi tidak bisa mencegah praktek baik pungli surat perizinan, permasalahan tender di bandara dan pelabuhan, serta tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan Undang-Undang. Kasus suap yang terjadi di pelabuhan Tanjung Emas ini, patut diduga ada keterlibatan elite birokrasi di tubuh Kemenhub.
Dalam hal ini, Budi Karya Soemadi selaku Menteri Perhubungan, dinilai Somasi sangat diduga kuat sebagai aktor intelektual atau operator yang mengendalikan terjadinya kasus suap dan gratifikasi pada Dirjen Hubla yang merugikan Negara triliunan rupiah. Logika sederhananya, Budi Karya Soemadi tentunya mengetahui betul proses awal sampai finish tender di Kemenhub tersebut, dan tidak mungkin akan diam saja ketika melihat adanya praktek tender yang tidak sehat.
Kasus ini dipandang Somasi haruslah menjadi perhatian yang khusus bagi pemerintah, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPPU, agar melakukan pemeriksaan yang lebih intensif serta mendalami lebih jauh siapa saja birokrat yang terlibat dalam kasus mega skandal tender pelabuhan Tanjung Emas yang merugikan negara.
Dalam pasal 22 tentang larangan persekongkolan tender Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa persekongkolan tender merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang, karena dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilakukannya tender tersebut, dan persekongkolan tender juga dapat mengakibatkan kerugian Negara.
Maka, atas dasar permasalahan tersebut, Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (Somasi) menuntut beberapa hal sebagai berikut :
1. Mendesak KPK untuk segera periksa kembali Budi Karya Soemadi secara intensif terkait kasus suap proyek tender pengerukan pelabuhan Tanjung Emas yang telah mengakibatkan kerugian Negara triliunan rupiah!
2. Meminta Presiden RI untuk secepatnya me-resuffle Budi Karya Soemadi selaku Menteri Perhubungan, yang diduga kuat sebagai operator di balik kasus suap proyek tender pelabuhan Tanjung Emas!
3. Bongkar dan usut tuntas kasus suap proyek tender pengerukan pelabuhan Tanjung Emas yang melibatkan birokrat yang ada di Kemenhub, sekarang juga!
Periksa, adili, dan penjarakan dalang di balik kasus suap proyek tender pelabuhan Tanjung Emas di Kemenhub yang telah merugikan Negara, sekarang juga!!