Trending di Twitter, Berapa UMR Kota dan Kabupaten di Wilayah Kota DIY Tahun 2022? Berikut Daftarnya!

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 23:53 WIB
UMR DIY Trending di Twitter (Tangkap Layar Twitter)
UMR DIY Trending di Twitter (Tangkap Layar Twitter)

KLIKANGGARAN -- Upah Minimum Regional atau UMR DIY alias Daerah Istimewa Yogyakarta kini sedang ramai dibahas publik dan trending di Twitter.

Awal mula kata UMR DIY ini trending di Twitter adalah berasal dari sebuah cuitan dari warganet dengan akun @arywijaya.

Akun Twitter tersebut menulis bahwa ia bertanya kenapa harga barang di Mr. DIY rendah yang kemudian ia jawab sendiri bahwa alasannya karena ada hurup U yang tidak terlihat, yang diasumsikan sebagai UMR DIY.

Baca Juga: Habib Ja'far Sebut Kadang Kita Lebih Beriman pada Tukang Cukur Dibanding Allah, Maksudnya?

"Mengapa harga barang di Mr. DIY rendah?
Karena di paling awal namanya ada huruf U tak terlihat," tulisnya pada Kamis, 16 Juni 2022.

Cuitan tersebut sudah diretweet lebih dari 4.500 kali dan disukai hampir 2.000 Tweeps sampai saat artikel ini dibuat.

Sebagai informasi, dikutip dari laman Kontan, UMR adalah Upah Minimum Regional yang penetapannya dilakukan oleh gubernur dan menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Baca Juga: Habib Ja'far Mengungkap Makna Kata 'Habib' yang Tidak Banyak Orang Tahu, Apa Itu?

Penerapan apa itu UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Walaupun begitu, istilah UMR sudah tidak lagi relevan digunakan karena UMR sudah digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun istilah UMR adalah terlanjur melekat dalam bahasa sehari-hari.

Baca Juga: Inilah 10 Film tentang Toleransi Rekomendasi Habib Ja'far dan Pendeta Yerry yang Wajib Ditonton, Apa Saja?

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 mengalami kenaikan.

Dilansir dari jogjaprov.go.id, UMP Yogyakarta tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.840.915,53, yaitu naik sebesar 4,03 persen atau sebesar Rp 75.915,53 dari tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X