Jakarta, Klikanggaran.com (25-05-2018) – Pemuda viral beberapa waktu lalu dengan videonya yang mengancam Presiden Joko Widodo di media sosial berinisial RJT (16) ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah menjerat dirinya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Meski dijerat dengan UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka, RJT tidak ditahan oleh Kepolisian. Hal ini karena dirinya dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Karena tersangka yang masih berusia 16 tahun, tersangka dititipkan di panti sosial.
Hal tersebut mengacu pada pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur, jika anak akan ditahan bila hukuman pidana yang didapat selama tujuh tahun.
Argo menjelaskan, penetapan tersangka kepada RJT dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam. Selain RJT, Polisi juga memeriksan lima rekannya yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi.
Tapi, pemeriksaan Kepolisian pun nampaknya berjalan alot, lantaran sampai saat ini belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut.
"Sudah kita lakukan interogasi kemarin. Tapi, sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," tuturnya.
RJT sendiri sebelumnya telah mengunggah video rekaman yang memperlihatkan dirinya berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi sambil mengancam-ancam.
"Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang," katanya dalam video.
Pembuatan video tersebut diketahui dilakukan RJT bersama rekan-rekannya di sekolah tempatnya menuntut pendidikan. Video tersebut dibuat pada bulan Maret 2018.