Jakarta,Klikanggaran.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan perintah utama dalam menyidik dugaan kasus korupsi saat proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi. Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara yang terkait dengan kasus-kasus tersebut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan salah satu kasus besar pada tahun 2017. Kasus itu adalah salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Agung.
"Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi memang termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan," ujar Febrie, Kamis (29-4).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan pihaknya memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.
Terdapat tiga saksi yang diperiksa, antara lain HW selaku Direktur Operasional PT Antam, DM selaku Senior Manager Legal PT Antam dan LW, mantan Legal PT Antam yang saat ini menjabat Legal PT Timah Tbk.
"Saksi-saksi yang diperiksa dalam rangka mengungpulkan bukti dan fakta hukum terjadinya pidana," ujarnya melalui keterangan pers, Kamis (29-4).
Sebelumnya, untuk diketahui, Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun berliku dan memakan waktu cukup panjang, 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.
Saat itu, tim yang kasus kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH M.Hum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan dugaan dugaan kewenangan dalam memberikan izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.
Berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM) Tbk) telah memenuhi pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut melayani oleh Tim dari Kejagung tersebut.
Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 kasus tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,
BM selaku Direktur Utama PT Sumber Daya Batubara Indonesia, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Manajer Senior Pengembangan Strategis Perusahaan PT Antam.
Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.
Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.