peristiwa

Nama Anggota BPK dan Artis Cita Citata Terseret di Sidang Fee Bansos Corona

Senin, 8 Maret 2021 | 23:14 WIB
PicsArt_03-08-11.11.07


Jakarta,Klikanggaran.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Matheus Joko Santoso, mengaku soal mengumpulkan kutipan fee dari rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) sebesar Rp16,7 miliar.


Dari jumlah tersebut, Matheus menerangkan uang yang diserahkan kepada Juliari P Batubara--saat menjadi Menteri Sosial-- hanya Rp14,7 miliar. Hal tersebut diungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).


Di hadapan majelis hakim tipikor, Matheus mengaku perbuatannya itu berdasarkan perintah langsung Juliari.


"Apa saja rinciannya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilaporkan CNN Indonesia, Senin (8-3).


"Benar kurang lebih segitu [dana yang disetor]," jawab Matheus.


Matheus yang merupakan PPK di Kemensos itu dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.


Dalam keterangannya, Matheus berujar uang tersebut digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang.


Dia mengatakan uang yang diperoleh dari rekanan penyedia bansos juga mengalir ke sejumlah pihak lainnya di lingkungan Kementerian Sosial.


Mereka adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos), Pepen Nazaruddin, Rp1 miliar; Kepala Biro Perencanaan, Adhy Karyono, Rp550 juta; Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Amin Rahardjo, Rp100 juta.


Kemudian Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti, Rp100 juta; Staf Kemensos, Robbin Rp300 juta; Tim Bansos, Yogi, Rp 300 juta; Iskandar Rp250 juta; Staf Kemensos, Rizki, Rp350 juta; Tim Bansos, Firman Rp250 juta; dan Reinhan Rp70 juta.


Matheus juga menyebut bahwa uang mengalir ke sejumlah pihak luar, termasuk pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Pembelian 10 buah HP [ponsel] Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos, Brompton 3 sepeda untuk Sekjen Hartono Laras senilai Rp120 juta dan untuk operasional BPK Rp1 miliar," ungkap Matheus.


"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi [anggota BPK]?" tanya jaksa kemudian.


"Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi [Adi Wahyono] untuk menemui pak Yonda, ketemu di koridor Mal Green Pramuka," terang Matheus.

Halaman:

Tags

Terkini