13. Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan atas atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka selanjutnya TERMOHON diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK, melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon MAKI mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut:
- Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materil dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh TURUT TERMOHON dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala;
- Memerintahkan secara hukum TERMOHON melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus , melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.