peristiwa

Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Penjualan Gas Jambi Merang Terkesan Mangkrak

Jumat, 19 Februari 2021 | 08:45 WIB
images (3)


Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya perkara korupsi triliunan rupiah pada penjualan gas negara Jambi Merang terkesan mangkrak di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumat, 19 Februari 2021.


"Sebelumnya dinyatakan oleh Aspidsus Kejati Sumsel kepada awak media, Ya kasus ini memang sudah jadi salah satu tunggakan kita di tahun lalu, saat ini tim gabungan penyidik pidsus Kejagung dan Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi," ujar Feri mengutip pernyataan Aspidsus Kejati, Rabu (13-1) lalu.


Dikatakan Feri, Zet Todung, Adpidsus Kejati Sumsel, menjelaskan jika berdasarkan perhitungan tim penyidik pidsus, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini bisa mencapai satu triliun lebih.


"Menurut perhitungan kita, kerugiannya bisa mencapai satu triliun lebih," jelas Feri menirukan ucapan Zet.


Dalam keterangannya, kata Feri, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumsel mengetahui sprindik dugaan korupsi Gas Negara Jambi Merang di keluarkan September 2019 dan ditandatangani oleh Kasipidsus Kejati Sumsel.


"Kami tidak berandai-andai kalau tersangka dapat diumumkan dalam waktu dekat ini atau di tahun 2021," ucap Feri.


Dijelaskan Feri, perkara korupsi ini dimulai pada tahun 2010 terkait penyerahan kuasa mutlak pembelian dan penjualan gas negara oleh BUMD Sumsel ke pihak swasta PT DKLN. Penyerahan asset negara ini berbentuk Joint Venture (JV) membentuk perusahaan swasta patungan dengan saham mayoritas 85% milik PT DKLN.


"Selaku pemilik Gas bagian negara, Perusahaan Pertambangan dan Energi (PDPDE)  Sumsel mendapatkan 15% saham dan fee Marketing US$ 0,1 per MMBTU," jelasnya.


Selain itu, Feri berujar, Pertamina Hulu Energi, Talisman, dan Pasific Oil, memberikan hak beli gas bagian negara yang disubsidi atau diberikan harga non komersil kepada Pemprov Sumsel berdasarkan aturan Participacing Interest (PI) dalam kerangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"15 MMScfD atau setara 16.000 MMBTU per hari gas negara berhak dibeli PDPDE Sumsel dari KKS Jambi Merang Pertamina Hulu Energi," imbuh Feri.


"Dengan kurs dollar saat ini setara Rp10.000, maka potensi pendapatan kotor jual beli gas negara pada kisaran US$2,5 atau Rp25.000 per MMBTU atau perhari potensi pendapatan kotor mecapai Rp400.000.000 atau perbulannya mencapai Rp12 miliar atau per tahunnya potensi pendapatan kotor mencapai Rp144 milyar," sambungnya.


Lebih lanjut dikatakan Feri, entah kenapa selama 10 tahun Penjualan Gas Jambi Merang dengan potensi pendapatan bersih lebih dari 1 (satu) triliun rupiah, PDPDE hanya mendapat Rp29 miliar rupiah.


"Ada suatu perkulakan penting dalam penjualan Gas Bagian Negara itu pada tahun 2012 yaitu 51% saham perusahaan patungan dibeli PT PRA anak perusahaan PT Rukun Raharja.


"PT Rukun Raharja ada hubungannya dengan petinggi parpol penguasa yaitu menantu petinggi parpol itu dan kami menduga pihak Kejaksaan enggan meminta keterangan dari PT PRA terkait pembelian saham PT PDPDE GAS karena mungkin akan ada tekanan politis pada perkara korupsi ini," ujar Feri.

Halaman:

Tags

Terkini