peristiwa

Soal Kasus Jiwasraya, Bentjok: Saya Korban Konspirasi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 23:34 WIB
Benny Tjokrosaputro

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tujuan utama persidangan ini adalah mencari keadilan dan kebenaran hakiki, bukan mengada-ada serta penuh dengan manipulasi fakta.


Namun ketika saya mendengar Tuntutan Hukuman Penjara selama seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah. Dengan perasaan yang campur aduk itu saya berseru dan mencari wajah Tuhan karena tuntutan ini sungguh merupakan ketidakadilan bagi saya.


Sebab dalam keterangan saksi-saksi di persidangan juga barang bukti berupa surat atau apapun itu, tidak dapat dibuktikan bahwa saya lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baik dalam reksa dana saham maupun dalam transaksi saham yang mereka transaksikan.


Saya bukanlah seorang ahli hukum yang paham pasal demi pasal isi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan hanya seorang pebisnis yang senantiasa berupaya agar perusahaan saya tetap berjalan dan mampu menghidupi ribuan karyawan saya beserta keluarganya selama ini, serta membantu perekonomian nasional.


Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan saya menggunakan logika dan perasaan saya yang terbatas ini untuk mencari keadilan dan kebenaran yang hakiki dalam perkara ini.


Saya tidak dapat memahami dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Penjara Seumur Hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


Hal ini saya sampaikan karena memang saya tidak pernah mengatur atau mengendalikan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun Reksa Dana-Reksa Dana apalagi bersama dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum seperti : Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmiran. Terlebih jika dikaitkan dengan transaksi yang berkaitan dengan PT AJS, dilakukan secara sah menurut hukum dan seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari RePO Saham maupun MTN-MTN yang pernah saya terbitkan.


Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari perjanjian Repo dan MTN tersebut. Sehingga, apabila instrumen Repo dan MTN yang sudah lunas atau selesai (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, dikarenakan ahli BPK menganggap itu sebagai "transaksi yang menyimpang" adalah sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari; hanya untuk menjerat saya, menjadikan saya pesakitan agar ada legitimasi untuk merampas harta-harta milik saya yang saya peroleh secara sah guna menutupi kerugian negara yang bukan disebabkan oleh perbuatan saya.


Yang Mulia Majelis Hakim,


Yang saya pahami, Negara kita adalah negara hukum, demikian ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945; Di mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Hal tersebut berlaku juga dalam proses pemidanaan seseorang, di mana saya memiliki dasar hukum yang kuat, supaya keadilan dapat ditegakkan dalam perkara ini.


Selanjutnya, kembali dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut hukuman Penjara Seumur Hidup, izinkan saya dalam kesempatan ini mengajukan pledoi pribadi, berupa pembelaan dan bantahan saya terhadap surat tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum yaitu sebagai berikut :


Bahwa yang paling tidak logis dan tidak adil bagi saya adalah Dakwaan dan Tuntutan JPU yang menuduh saya terlibat dalam perkara PT. AJS sejak tahun 2008 sampai 2018. Padahal fakta persidangan bahwa saya baru bertemu dengan Harry Prasetyo pertama kali di Tahun 2015. Sehingga, saya mohon Dakwaan dan Tuduhan terhadap diri saya sejak Tahun 2008 sampai Tahun 2014 itu dibatalkan dan ditolak oleh Majelis Hakim demi Keadilan dan Kebenaran.


Adapun fakta-fakta yang terjadi setelah Tahun 2015 dan juga sudah kita saksikan dalam persidangan ini bahwa seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari RePO Saham maupun MTN-MTN yang pernah saya terbitkan dan Tim Penasehat Hukum saya sudah mengajukan bukti-bukti tersebut dalam persidangan perkara ini.


Bahwa tidak ada satu bukti apapun menurut hukum baik surat-surat maupun saksi-saksi yang membuktikan bahwa saya, Benny Tjokrosaputro telah mengatur atau mengendalikan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun 21 produk Reksa Dana Saham; Bahwa saya pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary Prasetyo sebagai Direktur keuangan PT. AJS ketika itu, memang benar. Pertemuan tersebut hanya sebatas road show saja untuk memperkenalkan bisnis PT. Hanson Internasional Tbk yang bergerak di bidang properti dan perdagangan saham. Dalam pertemuan tersebut tidak ada deal apa pun.


Bahwa saya juga tidak memiliki nomor telepon atau bahkan tidak mengenal para Manager Investasi (MI) yang mengelola Reksa Dana Saham PT. AJS. Bahkan saya, juga tidak mengenal para pengurus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan Saudara Hary Prasetyo pada Tahun 2015, sehingga sangat tidak masuk akal semua dakwaan dan tuntutan yang melibatkan diri saya sejak Tahun 2008 hingga 2014 sebagaimana yang disebutkan diatas.

Halaman:

Tags

Terkini