peristiwa

Soal Kasus Jiwasraya, Bentjok: Saya Korban Konspirasi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 23:34 WIB
Benny Tjokrosaputro


Jakarta,Klikanggaran.com - Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), menyampaikan pleidoinya pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis malam, 22 Oktober 2020. Dalam nota pembelaanya itu, Bentjok menyampaikan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepadanya merupakan ketidakadilan bagi dirinya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.


Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ini sesuai dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Berikut Pleidoi Pembelaan Pribadi Benny Tjokro selengkapnya:


"SAYA KORBAN KONSPIRASI"


Yang Mulia Majelis Hakim,


Yang Terhormat Tim Jaksa Penuntut Umum,


Yang Saya Banggakan Tim Penasihat Hukum


Salam sejahtera bagi kita semua,


Terlebih dahulu, saya panjatkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang tetap memberikan kita semua kesehatan, kekuatan dan kesempatan untuk dapat menghadiri persidangan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan bijaksana.


Juga terima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang telah menunaikan tugasnya di dalam proses persidangan ini meskipun tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan ke saya masih sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.


Secara khusus, saya juga ucapkan penghargaan kepada Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan yang telah memberikan pembelaan maksimal bagi diri saya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara ini.


Yang Mulia Majelis Hakim,


Para Hadirin yang Saya Hormati,

Halaman:

Tags

Terkini