peristiwa

Jokowi Ingatkan Kembali Kepala Daerah, Karantina Wilayah adalah Kebijakan Pusat

Senin, 30 Maret 2020 | 17:57 WIB
images_berita_Okt17_HERI-Jokowi


Jakarta, KlikAnggaran.com — Penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Sejumlah provinsi telah mengkonfirmasi kasus positif. Data per 29 Maret 2020, ada 1.285 kasus konfirmasi positif Covid-19, 64 sembuh dan 114 meninggal.


Sejumlah daerah mulai melakukan karantina wilayah, salah satunya Tegal. Daerah lain berencana menempuh langkah serupa, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.


Namun sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan siap melakukan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini akan dibarengi dengan darurat sipil.


Jokowi menegaskan juga, karantina wilayah adalah kewanangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak bisa seenaknya menetapkan.


"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, Senin (30/3/2020) [Detik]


"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).


Jokowi juga meminta para menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dalam menangani dampak covid-19


"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, harus memiliki visi yg sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun sosial ekonomi yang ada," katanya.


Adapun, Jokowi mengingatkan bagi jajarannya agar segera menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu akan menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota. [Cnn]


Namun, Jokowi bakal meminta seluruh apotek dan toko-toko sembako tetap buka untuk layani kebutuhan warga. Hal tersebut dilakukan juga dengan protokol untuk menghindari jarak dekat.


"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi, ini yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat, saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini," kata Jokowi dalam Ratas kali ini.



Dan sejauh ini sejumlah daerah sebelumnya sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown, seperti Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar, dan Ciamis, serta Provinsi Papua.




Jokowi tak menanggapi langsung kebijakan yang diambil daerah-daerah tersebut. Kendati demikian, ia meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan di pusat.




Jokowi meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Halaman:

Tags

Terkini