peristiwa

Komisi X DPR dan Mendikbud Sepakat UN Dibatalkan, Kelulusan Ditentukan Nilai Raport

Selasa, 24 Maret 2020 | 07:09 WIB
IMG_20200324_065252


Jakarta, KlikAnggaran.com — Kasus baru Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia hingga hari Senin (23/3) ini terus meningkat. Berdasarkan data dari Statistik COVID-19 Terkini Nawala Karsa, total kasus pasien terjangkit virus tersebut kini telah mencapai 514 kasus, dengan total 29 orang sembuh, dan 48 orang meninggal dunia.


Penyebaran wabah corona (Covid-19) di ujung masa akhir tahun pelajaran menimbulkan simalakama bagi pemerintah.


Kabar Duka Guru Besar UGM Prof. Iwan Dwiprahasto Meninggal Dunia Karena Positif Virus Corona


Ujian Nasional (UN) tingkat SD hingga SMA diusulkan untuk dibatalkan menyusul wabah virus corona yang merebak di Indonesia
 
Jika UN dibatalkan maka kelulusan siswa ditentukan dari nilai raport.


Saat ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. [TribunNews]


Usulan tersebut telah disepakati anggota DPR Komisi X dan Mendikbud Nadiem  Makarim saat melakukan rapat online.


Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.com, Senin malam (23/3/2020).


BREAKING NEWS: Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Positif Corona


Dia menjelaskan, rapat konsultasi menyepakati yang digelar Senin malam menyebutkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.


Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan. Pun begitu dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.


“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.


Huda mengatakan saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.


Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).



Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini