peristiwa

CERI 'Warning' SKK Migas Soal Proyek Mangkrak HCML

Jumat, 6 Maret 2020 | 20:31 WIB
Yusri Usman


Jakarta,Klikanggaran.com - Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mewanti-wanti SKK Migas soal mangkraknya proyek FPU Husky CNOOC Madura Limited (HCML).


Ia mengingatkan agar SKK Migas segera terminasi atau memutus kontrak vendor pelaksana proyek FPU serta mencairkan uang jaminan pelaksanaan.


Hal itu diingatkan Yusri, yang harus dilakukan SKK Migas sebelum melakukan pemilihan pelaksana proyek FPU melalui tender ulang atau 'beauty contest' untuk mempersingkat waktu.


Untuk diketahui, kontrak sewa beli floating processing unit (FPU) terjadi sekitar tiga tahun lalu antara HCML dengan konsorsium PT Anugrah Mulia Raya ( PT AMR) beserta Sadakan Offshore Sdn.Bhd, Emas Offshore Construction and Production Pte.Ltd dan PT Pelayaran Intilintas Tirtanusantara.


Kontrak FPU ini bernilai USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440. Hingga saat ini, konsorsium tersebut tak kunjung menyelesaikan proyek FPU. Proyek FPU itu sangat menentukan bisa komersial lapangan Migas MDA MBH untuk memasok kebutuhan gas industri di seluruh Jawa Timur.


Terkait pernyataan Yusri Usman itu, Wakil Kepala SKK, Migas Fatar Yani Abdurrahman, menyatakan pihaknya pernah digugat di arbitrase ketika memutus kontrak di proyek Migas.


"Kami sudah punya contoh kasus proyek flowmeter kita terminasi dan cairkan bond, malah diarbitrase," kata, Rabu (4-3).


Mengenai keterangan Fatar Yani soal gugatan arbitrase itu, Yusri Usman kembali mempertanyakan soal jaminan pelaksanaan proyek tersebut, ia menuturkan, cobalah suruh dia baca surat edaran SKK Migas nmr : EDR- 0167/SKKMHOOOO/2017/S7 tertanggal 26 Juli 2017 Tentang Pelaksanaan Tender, khususnya tentang Jaminan Pelaksanan pada butir 4.6.5.3 dan 4.6.6 perintah pencairan jaminan pelaksanaan apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak oleh PT AMR.


"Kalau begitu untuk apa fungsi jaminan pelaksanaan dan terminasi yang tercantum ada didalam kontrak, tetapi tidak dieksekusi ?, yaitu sesuai Pedoman Tata Kerja 07 dan surat edaran yang dikeluarkan oleh SKK Migas," ungkap Yusri.


Lebih lanjut dikatakan Yusri, bahwa dalam PTK 07 disebutkan bahwa terminasi dan syarat jaminan pelaksanaan dicairkan apabila kontraktor wanprestasi.


"Kok jadi aneh pejabat SKK Migas kalau tidak taat terhadap aturan yang mereka buat sendiri, ini bisa merupakan pelanggaran serius.Karena PTK 07 itu dibuat khusus digunakan untuk proses tender dilingkungan SKK Migas dan mengacu sebagian besar kepada KEPRES tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang seingat saya awalnya PTK 07 dibuat tahun 2007 oleh Kepala BP Migas Raden Priyono, sudah direvisi 4 kali, revisi terakhir pada tahun 2015 sambung Yusri.


Mengenai gugatan dari kontraktor, Yusri mengatakan hal tersebut sebenarnya merupakan hal yang biasa dan tak perlu ditakuti, karena itu merupakan resiko kontraktor yang tidak perform, mereka sudah baca isi kontrak soal hak dan kewajiban serta sanksi sanksi akibat kalau tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai kontrak beserta lampiran tehknisnya.


"Soal kontraktor yang menggugat adalah hal biasa, tak ubah seperti kontraktor yang selalu menyanggah setiap hasil lelang, akan tetapi itu merupakan resiko bisnis dan konsekwensi telah menanda tangani kontrak . Sama juga KKKS HMCL juga beresiko besar dan rugi besar apabila terlalu berinvestasi sejak awal ekplorasi dan persiapan membangun fasilitas produksi, tapi karena molor sehingga tidak bisa komersial, dan belum bisa menikmati cost recovery, sehingga akibat molor bisa IRR nya turun dari asumsi awal di POD," beber Yusri Usman.


Yusri lebih lanjut membeberkan, menjadi aneh kalau SKK Migas tidak melindungi kepentingan KKKS HMCL, dan terkesan malah membela kontraktor yang tidak perform, ada apa ?.

Halaman:

Tags

Terkini