peristiwa

Soal BUK Migas, eSPeKaPe: Jangan Sampai Jika Gagal Saling Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 19 Februari 2020 | 15:20 WIB
BUK Migas


Jakarta, Klikanggaran.com – Pendiri dan Kahumas eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina), Teddy Syamsuri, dari markasnya di Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65 Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur 13310, melontarkan rilisnya kepada klikanggaran.com di Jakarta, Rabu (19/2/2020), yang intinya menolak dibentuknya Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Sebab menurutnya, langkah tersebut lebih bersifat spekulatif.


Teddy memaparkan, rencana membentuk BUK Migas terdapat di Pasal 41A halaman 242 dan 243 Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law Cika. Di mana pihak Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan bersama DPR Komisi VII menggantikannya dengan BUK Migas. Menurut Ketua Umum Lintasan '66 dan juga Sekretaris Dewan Pembina Seknas Jokowi DKI ini, langkah tersebut hanya bersifat spekulatif dan belum ada presedennya.


Teddy Syamsuri mengingatkan kepada Pemerintah dan juga DPR, jika Pertamina yang didirikan pada 10 Desember 1957, lewat 62 tahun silam, adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, yang di tahun 2013 lalu masuk urutan 122 dalam Fortune Global 500.


Pada tahun 1968 setelah 11 tahun Pertamina didirikan dan sampai tahun 1971 dikukuhkan bernama PN Pertambangan Migas Nasional yang disingkat Permina, dengan pekerjanya menyandang status Pegawai Negeri karena Permina berbentuk Perusahaan Negara (PN).


Pada tahun 1968 hingga 2003, selama 15 tahun, Permina berganti nama menjadi Perusahaan Pertambangan Migas Negara atau dikenal Pertamina dengan dipayungi hukum tersendiri, yakni UU No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina. Para pekerja yang semula berstatus pegawai negeri beralih status menjadi karyawan.


Sejak tahun 2003 hingga sekarang ini, sudah 17 tahun dan setelah UU Pertamina No. 8 Tahun 1971 dikubur oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2003 dialihkan bentuknya menjadi perseroan terbatas (Persero) dengan nama PT Pertamina (Persero) sampai saat ini dengan dasar UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan status karyawan pun berganti menjadi pekerja.


Bagaimanapun dan apapun dalam perkembangannya, papar Teddy, yang namanya Pertamina tetap eksis sampai saat ini dalam kegiatan menyelenggarakan usahanya terbagi ke dalam sektor hulu (down stream) dan hilir (up stream) di bidang minyak dan gas bumi (migas), sehingga jati diri Pertamina menjadi utuh.


Pertamina tetap menjadi pemasok deviden untuk Kas Negara dari hasil bersih kegiatan usaha hulunya, yang tergali dari kekayaan sumber daya alam migas yang terkandung di bumi dan di dalamnya dasar air laut Indonesia, yang amanat konstitusinya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UUD 45.


Pertamina tetap mengadakan usaha menjadi cabang-cabang produksi bahan bakar minyak (BBM) yang vital dan strategis yang dikuasai negara, dan yang memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (3) UUD 45. Tidak ada BUMN lain diluar Pertamina yang diamanatkan oleh konstitusi negara dalam 2 ayat sekaligus dalam Pasal 33 UUD 45.


Kemudian dari catatan Teddy Syamsuri yang juga aktivis migas, di tahun 2013 Pertamina membubuhkan pendapatannya sampai US$ 71,1 milyar. Pada tahun 2013 itu laba bersih Pertamina mencapai US$ 3 milyar, dengan total aset Pertamina menjadi US$ 49,3 milyar. Dimiliki sebagai pemegang saham 100 persen adalah Pemerintah Indonesia.


Dan untuk diketahui, awal penyertaan modal pihak Pemerintah untuk memiliki 100 persen saham di PT Pertamina (Persero) adalah dari aset yang dimiliki Pertamina, anak perusahaan dan perusahaan join ventura Pertamina, yang merupakan legacy Pensiunan Pertamina atau warisan pensiunan, dihitung Rp 200 trilyun total aset milik Pertamina dijadikan modal penyertaan Pemerintah di PT Pertamina (Persero).


Maka menurut hemat Teddy, tidak gratis Pemerintah memiliki saham 100 persen di PT Pertamina (Persero). Pasalnya diambil dan dihitung semasa Menteri Keuangan Boediono, dari total aset milik Pertamina yang dihasilkan dari kerja keras dan berdarah-darah para pensiunan Pertamina.


Pertamina sejak berdiri 62 tahun lalu ketika Indonesia merdeka baru berusia 12 tahun, Pertamina mengoperasikan 7 kilang minyak (Balikpapan, Pangkalan Brandan, Plaju dan Sungai Gerong, Sungai Pakning dan Dumai, Sorong, Cilacap dan Balingan) dengan kapasitas 1.051,7 MBSD, Pabrik Petrokimia berkapasitas total 1.507.507 ton per tahun, serta Pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.


Padahal menurut aktivis KAPPI Angkatan 1966 dari Cirebon ini, industri hulu migas merupakan industri ekstraktif yang beresiko tinggi dan berbiaya mahal. High cost, high technology, high human resources dan high risk. Saat UU Migas yang revisi RUU-nya mangkrak dan tidak masuk dalam Proglegnas tahun 2020-2024, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 36/PUU-X/2012 tanggal 13 Desember 2012 sejak didirikan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) 16 Juli 2002 berdasarkan PP No. 42 Tahun 2002 tidak bertahan lama, dari tahun 2002 sampai 2012, 10 tahun dan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi dibubarkan oleh MK karena BP Migas bertentangan dengan konstitusi negara Pasal 33 ayat (3) UUD 45.

Halaman:

Tags

Terkini