Palembang,Klikanggaran.com - Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Sumatera Selatan, Feriyandi, SH segera melaporkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Robert Heri, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bukit Asam.
Feri mengingatkan bahwa Ketua KPK, Agus Raharjo,mengenai hal itu termasuk dalam Undang-undang Pelayanan Publik. Dimana pegawai negeri sipil dilarang merangkap jabatan. Karena itu, Agus meminta pemerintah segera menuntas reformasi birokrasi.
“Kalau perhatikan UU Pelayanan Publik, sebetulnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh merangkap jadi komisioner perusahaan. Mudah - mudahan jadi perhatian kita. Artinya kita selesaikan reformasi birokrasi kita dan periksa pejabat negara yang melakukan pemborosan keuangan negara dikarenakan menerima gaji lebih sebagai komisaris,” ujar Feri.
Hal ini lantaran terdapat sejumlah komisaris perusahaan BUMN di bidang pertambangan yang dijabat oleh seseorang yang menjabat di dinas pertambangan. Komisaris tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest saat perusahaannya mengikuti lelang di BUMN tersebut.
“Saya ingin garis bawahi satu hal, KPK sangat berharap BUMN jadi role model kalau kita bicara good coorporate governance. Oleh karena itu kita harapkan teman-teman (Kementerian) BUMN bisa bina untuk ini. Role model yang kita inginkan belum terjadi,” tegas Feri
Salah satu penyebab perusahaan BUMN belum mampu menjadi role model, kata Feri, lantaran sistem penempatan komisaris. Seharusnya, Pemerintah tidak menempatkan orang di komisaris jika ingin mengendalikan BUMN.
Seharusnya, lanjut Feri, pemerintah memperkuat pengawasan internal untuk mengendalikan perusahaan BUMN.
“Satu saja kita ingin garis bawahi, kalau pemerintah ingin kendalikan BUMN mungkin bisa di pengawasan internalnya, harus bertanggungjawab pada siapa saya tidak tahu, tapi bukan dengan menaruh komisaris,” imbuhnya.
Feri juga memiliki dua opsi untuk mengatasi persoalan di atas. Pertama, pemerintah menunjuk orang di luar pemerintahan yang memiliki kualifikasi yang jelas untuk menjalankan misinya dan mempertanggung-jawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik.
Kedua, mengangkat pejabat sebagai komisaris untuk BUMN tertentu yang dinilai memiliki relasi kuat dengan fungsi publik instansi yang bersangkutan. Namun pejabat yang diangkat bukan termasuk penyelenggara pelayanan publik, tidak menerima imbalan maupun insentif lain dari BUMN tempatnya bertugas.
Dengan begitu fungsi pengawasan terhadap BUMN akan lebih optimal di samping juga menepis kecurigaan sejumlah kalangan bahwa BUMN dijadikan ajang jarahan yang hanya memperkaya segelintir orang.
Feri berjanji dalam waktu dekat akan membuat laporan secara resmi ke KPK dan meminta agar pihak penyidik KPK segera mengaudit Kekayaan Kepala Dinas ESDM Robert Heri, karena diduga saat menjabat jadi komisaris PT.BA selama 7 (tujuh) tahun mendapatkan penghasilan puluhan Milyar rupiah diluar gaji sebagai ASN.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Robert Heri ketika di konfirmasi mengatakan bahwa benar dirinya menjabat selaku komisaris PT.BA dari tahun 2012,
“memang saya diusulkan oleh pemegang saham PT BA menjadi Komisaris pada tahun 2012, hingga sekarang masuk dalam periode kedua,” ujar Robert di ruang kerjanya.