Akhir cerita, dari tahun ke tahun hutang RI semakin membengkak. Pada tahun 1999, BI dilepas dari Pemerintah RI, langsung di bawah IMF (International Monetary Fund), sebuah lembaga keuangan otonomi internasional yang berasal dari Konferensi Bretton Woods pada tahun 1944. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur sistem pertukaran moneter internasional. Secara khusus, salah satu tugas utama IMF adalah untuk mengendalikan fluktuasi nilai tukar mata uang dunia.
Gubernur BI tidak lagi bagian dari Kabinet RI, tidak akuntable (bertanggung jawab) kepada Pemerintah RI, apalagi kepada rakyat RI, dan bukan dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). BI, sebagai Bank Sentral “disembunyikan” statusnya di balik Undang-Undang sebagai “bagian dari negara”, tapi independen 100%.
Jadi sekali lagi pertanyaan sebagian publik, BI milik siapa? Ini menjadi misteri. Jika milik negara, seharusnya berupa BUMN, masuk APBN, dan akuntable terhadap Pemerintah RI dan rakyat.
Meski tidak mengeluarkan saham, BI mengeluarkan “Sertifikat BI”, yang tentu saja dimiliki oleh Bank Komersial. Sekitar 50% Sertifikat BI milik asing. Sementara itu, tugas utama BI, untuk menjaga nilai Rupiah, tidak pernah bisa dilakukan. Pada April 2013 nilai Rupiah satu langkah mendekati hancur lebur, hilang 99% nilainya. Rakyat RI mengalami sekian ribu kali pemiskinan. Untuk menutupi kegagalan itu, BI, seperti bankir dimanapun, akan melakukan redenominasi. Tahun 2013 ini sudah mulai sosialisasi dan tahun 2014 ditargetkan sudah beredar uang baru.
Pemikiran berikutnya mengatakan, posisi BI sebagai Bank Sentral di RI adalah di bawah IMF dan BI adalah milik swasta, milik asing, bukan milik RI. Oleh karena itu, Pemerintah RI sulit untuk menolak kebijakan asing seperti kebijakan ekonomi (ekspor - impor), pun kebijakan politik, sebab Rupiah kita dicetak dan dikendalikan oleh asing, yang dengan sistem kapitalismenya, sepertinya telah berhasil merusak “harga diri” bangsa dan negara Republik Indonesia ini. Benarkah demikian?
Terkait pemikiran tersebut di atas, sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan sekilas ulasan, bahwa proses redenominasi bukan proses pemiskinan, karena nilai uang tidak berubah, yang berubah hanya jumlah nol-nya saja.
“Posisi BI tidak pernah di bawah IMF, dan BI bukan milik asing, tapi milik Pemerintah RI. Rupiah yang dicetak tidak dikendalikan oleh asing, tapi mutlak menjadi kewenangan Pemerintah RI,” tuturnya. (pus)
(Dari berbagai sumber)