peristiwa

Pengamat: KPK Harus Mengawal, Revisi UU Minerba Dipercepat di DPR

Senin, 15 Juli 2019 | 21:00 WIB
Revisi UU Minerba






Jakarta, Klikanggaran.com (15-07-2019) - Tak berselang lama setelah Sekretariat Negara mengembalikan RPP Minerba ke-6 pada Kementerian ESDM, Kementerian ESDM mengajukan revisi UU Minerba ke DPR RI pada 8 Juli 2019. Pengembalian itu atas permintaan KPK kepada Presiden, karena dianggap menyimpang dari regulasi yang ada, termasuk pemberian IUPK terhadap PT Tanito Harum adalah sebuah pelanggaran terhadap UU Minerba.





Hal tersebut oleh Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, adalah sesuatu yang aneh, sebab sebelumnya sekitar bulan April 2018 Menteri ESDM, Ignatius Jonan, telah mengatakan di berbagai media tidak perlu cepat-cepat merevisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Alasannya saat itu menurut Jonan masih belum 10 tahun sejak diundangkan, maka tak ada urgensinya UU Minerba tersebut untuk direvisi.





“Kalau melihat sikap dan perbuatan pejabat KESDM selama ini, terkesan tersandera oleh konglomerat batubara dan berpotensi upaya menjerumuskan Presiden. Mengingat sikap Presiden Jokowi sangat berbeda dalam menentukan kebijakan di sektor minerba. Contohnya divestasi saham PT Freeport Indonesia, sangat ngotot sampai dengan segala cara agar kita dapat menguasai saham 51% PT Inalum, terpaksa mencari pinjaman sebesar USD 3.85 miliar. Namun ironisnya, saat ini ada potensi tambang batubara ex lahan PN Batubara secara gratis dapat diperoleh oleh BUMN Tambang, tetapi Pemerintah terkesan mengabaikannya. Selain itu, dari sisi potensi penerimaan negaranya jauh lebih besar dari tambang Freeport. Adapun nilai potensi pendapatan bersih bisa mencapai USD 2.5 miliar setiap tahunnya bagi BUMN tambang, tetapi anehnya oleh pembantu Presiden dibuat dengan segala upaya untuk tetap bisa dikelola oleh konglomerat swasta,” tutur Yusri pada Klikanggaran.com, Senin (15/07/2019).





Hal itulah yang menurut Yusri sekarang menimbulkan pertanyaaan public, apakah upaya tergesa-gesa yang telah dilakukan oleh KESDM ini hanya untuk kepentingan menyelamatkan 7 pemilik PKP2B agar dapat diperpanjang izinnya dalam bentuk IUPK? Atau, betul untuk kepentingan ketahanan energi nasional? Karena tidak ada satu kalimat pun di dalam UU Minerba dan PKP2B ada kewajiban bagi Pemerintah untuk memperpanjangnya.





Menurut Yusri, kalau benar upaya revisi UU Minerba dikatakan untuk kepentingan nasional, seharusnya sejak awal terhadap lahan tambang PKP2B generasi pertama oleh KESDM sudah menunjuk BUMN Tambang untuk menjadi pelaksananya. Hal ini sesuai ketentuan UU Minerba di pasal 74. Pentingnya kebijakan itu agar terhindar kekosongan kendali tambang dari kerusakan yang berdampak terhadap lingkungan yang akan terjadi dan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan PKP2B tersebut.





Karena soal pengalihan operasi sebuah lapangan migas dan tambang selama ini merupakan hal yang biasa dan sudah banyak contohnya. Mereka bisa berjalan dengan baik tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya maupun potensi rusaknya lokasi tambang akibat tidak ada yang bertanggung jawab mengelolanya, dan bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.





“Seharusnya KESDM berkomitmen tinggi dalam menjalankan kebijakannya sesuai UU Minerba, dengan memberikan semua lahan PKP2B generasi pertama yang akan berakhir izinya kepada BUMN tambang untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang dengan menjadi energi primer batubara sebagai penyangga kebutuhan PLTU milik PLN dan swasta yang diperkirakan mencapai 180 juta metrik ton pertahun pada tahun 2024,” ujar Yusri.


Halaman:

Tags

Terkini