peristiwa

PT Krakatau Steel Belum Menyelesaikan Proses Likuidasi pada PT Maleo Emtiga [Bag 2]

Senin, 8 Juli 2019 | 14:00 WIB
Proses Likuidasi



Kelima, RUPS wajib menunjuk likuidator (pasal 142 ayat 2) yang akan bertugas sebagai berikut:





a. 30 hari sejak tanggal RUPS Pembubaran likuidator wajib melakukan pemberitahuan kepada semua kreditur melalui surat kabar dan Berita Negara RI dan dicatat dalam daftar perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi





b. Isi pengumuman adalah sebagai berikut: 1) Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; 2) Nama dan alamat Likuidator; 3) Tata cara pengajuan tagihan; 4) Jangka waktu pengajuan tagihan (60 hari sejak pengumuman)





c. Tugas Likuidator: 1) Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan hutang Perseroan (sesuai dengan Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP per tanggal 31 Desember 2013); 2) Karena Hutang PT Maleo Emtiga lebih besar dari kekayaannya, maka Likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, di mana semua kreditur yang diketahui identitas dan alamatnya menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.





Meskipun keputusan untuk likuidasi sudah dikeluarkan oleh para pemegang saham dan sesuai dengan persetujuan Menteri BUMN RI Nomor: S-44/MBU/2010 tanggal 02 Agustus 2010 yang menyebutkan langkah pembubaran yang dilakukan melalui mekanisme kepailitan, proses penyelesaian penyertaan tersebut masih belum dilakukan s.d. berakhirnya pemeriksaan pada Mei 2017. [emka]






Halaman:

Tags

Terkini