peristiwa

KPPU Bongkar Rangkap Jabatan Direktur Garuda Indonesia? Yuk, Simak

Selasa, 2 Juli 2019 | 13:00 WIB
Rangkap Jabatan






Jakarta, Klikanggaran.com (02-07-2019) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki dugaan monopoli terhadap dua operator penerbangan PT Garuda Indonesia Persero Tbk dan Lion Group. KPPU telah memanggil Direktur Utama PT Garuda, Ari Askhara, karena dugaan rangkap jabatan di dua maskapai.





Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menjelaskan, rangkap jabatan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Akshara (Ari Ashkara) sebagai Presiden Direktur PT Sriwijaya Air telah melanggar pasal 6 dan 26 UU No. 5 Tahun 1999.





Untuk diketahui, selain Ari ada nama Juliandra Nurtjahjo selaku Presiden Direktur dan Komisioner Sriwijaya. Selain itu, Pikri Ilham Kurniansyah, Direktur Niaga Garuda Indonesia dan Komisaris Sriwijaya Air juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 5/1999 ini.





“Perlu diingat, ini bukan pelaku usaha yang terlapor, tapi pribadi. Setiap direksi dan komisaris harusnya menyadari pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999,” tegas Guntur dalam diskusi Forum Jurnalis KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Senin (1/7/2019).





UU Nomor 5/1999 menjelaskan soal Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Pasal 26 UU tersebut mengatur, seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar bersangkutan atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar tertentu.





Menurut Guntur, tidak hanya rangkap jabatan yang menjadi poin utama pemberian sanksi, melainkan dampak persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan.





“Garuda dan Sriwijaya harusnya bersaing, bukan mengendalikan. KSO (kerja sama operasional) dalam beberapa hal memungkinkan dalam konteks bisnis. Model KSO yang mengendalikan pemasaran dan menempatkan orang-orang Garuda itu melanggar,” tegasnya.


Halaman:

Tags

Terkini