peristiwa

Tidak Terapkan Sistem Zonasi Murni, Ombudsman Kritik Pemprov DKI

Rabu, 26 Juni 2019 | 17:00 WIB
Sistem Zonasi Murni






Jakarta, Klikanggaran (26-06-2019) - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang tidak menerapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi murni seperti daerah-daerah lain.





Teguh Nugroho menegaskan, seharusnya PPDB di DKI dengan jalur zonasi murni sudah bisa diterapkan. Karena kualitas pendidikan di Jakarta sudah merata dan dialokasikannya anggaran pendidikan yang besar di dalam APBD DKI setiap tahunnya.





“Sistem zonasi murni sudah pantas diterapkan di DKI Jakarta. Sekolahnya sudah bagus dan merata. Harusnya tidak perlu lagi zonasi yang berlapis dengan afirmasi dan inklusi, khusus teman-teman anak pengemudi JakLingko. Itu kan tidak terlalu diminati," ujar Teguh Nugroho pada Klikanggaran.com, Selasa (25/6/2019).





Sementara itu, Kepala Divisi Pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirullah, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari Dinas Pendidikan DKI bahwa mereka menolak menerapkan sistem itu karena tidak diajak diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.





"Kalau versi mereka (Dinas Pendidikan DKI), ketika pembuatan Permendikbud 51/2018 mereka enggak diundang atau diajak bicara. Dan, sekaligus hal ini juga sudah diketahui Kemdikbud sendiri," kata Rully Amirullah.





Meski demikian, menurut Rully, Dinas Pendidikan DKI sudah diajak rapat koordinasi terkait PPDB bersama Dinas Pendidikan Depok, Bekasi, dan Jawa Barat pada Mei 2019.





Diungkapkannya, daerah yang tidak menerapkan jalur zonasi murni seperti DKI, bisa dikenakan sanksi sesuai Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020. Di pasal 41 dalam Permendikbud tersebut telah diatur sanksi.


Halaman:

Tags

Terkini