peristiwa

Ini Tanggapan Dirut BPJS Terkait BUMN yang Belum Ikuti Program JP

Kamis, 23 Mei 2019 | 10:00 WIB
Tanggapan Dirut BPJS






Jakarta, Klikanggaran.com (23-05-2019) - Terkait 43 BUMN, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum mengikuti Program Jaminan Pensiun (JP), Direktur Utama BPJS menanggapi bahwa sesuai Perpres No. 109 Tahun 2015 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, perusahaan yang diwajibkan mengikuti program JP adalah perusahaan skala besar dan menengah. Dari 119 BUMN, sebanyak 76 BUMN sudah mengikuti program JP, sedangkan sisanya belum mengikuti program JP.





Terhadap BUMN yang belum menjadi peserta telah dilakukan berbagai upaya yaitu 1) mengidentifikasi dan memilah BUMN yang belum mengikuti program JP; dan 2) melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Mei 2016 di Solo membahas tingkat kepatuhan perusahaan BUMN terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.





Pada rapat tersebut disepakati untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Terpadu dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Propinsi/Kabupaten/Kota dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 26 BUMN yang pelaksananya dijadwalkan pada bulan Juni 2016.





Terkait 35 perusahaan BUMN yang terindikasi membayarkan iuran berdasarkan penghitungan jumlah upah karyawan yang lebih rendah dari yang dibayarkan, Direktur Utama menanggapi bahwa dari 119 BUMN, sebanyak 35 perusahaan BUMN terindikasi masih melaporkan upah di bawah UMP/UMK. Atas kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya yaitu:





1) Mengidentifikasi TK yang memiliki upah di bawah UMP/UMK dan data tersebut disampaikan ke Kantor Cabang;





2) Kantor Cabang selanjutnya mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera menyesuaikan pelaporan yang sebenarnya minimal UMP/UMK Tahun 2016;





3) Kantor Cabang melaporkan perusahaan yang melaporkan upah TK di bawah UMP/UMK Tahun 2016 kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan Propinsi;


Halaman:

Tags

Terkini