peristiwa

Yulisman: PT Pertamina Bisa Terkena Sanksi Puluhan Milyar Rupiah

Selasa, 21 Mei 2019 | 18:01 WIB
Pertamina Bisa Kena Sanksi



"Untuk perdagangan BBM eceran sebagaimana dimaksud di atas, memerlukan izin usaha yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terdapat dua izin utama yang diperlukan untuk menjadi penyedia BBM, yaitu Izin Usaha Niaga dan Izin Penyimpanan. Tapi, jika malah sebaliknya, PT. Pertamina bisa terkena sanksi," ujar Yulisman pada Klikanggaran.com, Selasa (21/05/2019.





Menurut Yulisman, urgensi kepemilikan Izin Usaha Niaga dalam kegiatan usaha hilir dijelaskan dalam pasal 23 UU Migas. Bagi setiap pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga, maka berdasarkan pasal 53 UU Migas akan dikenakan sanksi.





“Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga jelas sekali akan terkena sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Oleh karena itu PT. Pertamina bisa terkena sanksi puluhan milyar rupiah," ujar aktivis berkepala plontos ini.





Lebih jauh lagi, penekanan akan perlunya Izin Usaha Niaga juga dijelaskan dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Migas tersebut. Tepatnya dalam pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009.





"Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri. Jika tidak sama sekali, saya akan langsung menjadi pelapor dan siap melanjutkannya," tegas Yulisman.





“Apalagi PT. Pertamina memang kinerjanya sedang tidak membaik, dari sektor pelayanan publik saja sampai dengan saat ini laporan keuangan tahunan malah belum juga terpublikasikan. Belum lagi ditambah dengan masalah seperti ini, cukup sudah coretan hitam bagi Pertamina,” pungkasnya. (MJP)






Halaman:

Tags

Terkini