Jakarta, Klikanggaran.com (09-05-2019) – PT BA (PT. Bukit Asam) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan untuk mendukung dan melaksanakan kegiatan serta program pemerintah dalam mengembangkan sektor pertambangan nasional, terutama batubara. Laporan keuangan PT BA menunjukkan Aset Tetap yang dikelola PT BA adalah sebesar Rp3.987.565 juta. Akan tetapi, pemanfaatan beberapa aset berupa tanah dan bangunan milik PT BA oleh pihak lain tidak didukung perjanjian/kesepakatan kompensaasi yang memadai dan di antaranya sudah diperjualbelikan/dikuasai pihak lain.
Berdasarkan hasil analisis data yang ada pada Klikanggaram.com diketahui, terdapat beberapa aset PT BA yang dimanfaatkan oleh pihak lain. Tetapi, PT BA belum memperoleh kompensasi dari pihak-pihak terkait atas pemanfaatan aset-aset tersebut. Aset-aset dimaksud antara lain sebagai berikut:
a. Tanah seluas 19.414,99 m2 di Tarahan Lampung yang dimanfaatkan oleh PT KAI.
b. Tanah di Jalan Diponegoro dan Jalan Ratna No. 40 Palembang yang dimanfaatkan oleh Kodam II Sriwijaya.
c. Tanah seluas 2.324 m2 di Palembang yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Musi Palembang.
d. Tanah Seluas lebih kurang 4 Ha di Tanjung Enim yang dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) untuk PLTD Bukit Asam.
Untuk diketahui, pemanfaatan aset tanah PT BA tersebut belum dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. Salah satu usaha pengamanan aset yang pernah dilakukan oleh PT BA adalah mengajukan permohonan hak atas tanah proyek PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) melalui surat Direktur Umum no. 351/50-000/SRT/XI/92 kepada Gubernur KDT I Sumatera Selatan Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Tk. I Sumatera Selatan tanggal 23 November 1992.