peristiwa

Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN

Sabtu, 9 Desember 2017 | 01:26 WIB
images_berita_Nov17_Asset

Jakarta, Klikanggaran.com (9/12/2017) – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Kementerian Keuangan pun saat ini mengaku tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis yang terjadi 1998 silam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan, Suparyanto, dalam diskusi bertajuk “Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN’ yang diadakan oleh Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12).

Menurutnya, paska Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.

“Jadi prinsipnya, kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapan pun,” tegasnya.

Beberapa peraturan Menteri Keuangan pun khusus diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset. Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017. Kemudian PMK no 110/2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. Kemudian PMK No 280 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.

Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri. Rekening tersebut biasanya dalam mata uang yang berlaku di negara bank tersebut.

“Termasuk dalam aset kredit adalah PKPS, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham daripada obligor, karena itu hak tagih negara. Jadi, di samping aset kredit yang berasal dari perjanjian kredit antara bank asal dengan nasabahnya, juga aset kredit yang berasal dari tagihan PKPS,” katanya.

Menurut Suparyanto, aset-aset kredit tersebut setelah besarnya diketahui secara pasti, diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Pengelolaannya adalah kita melakukan penatausahaan, kemudian aset kredit yang telah ada dan besarnya pasti menurut hukum setelah kita verifikasi, diserahkan dan diurus oleh PUPN,” lanjutnya.

Khusus untuk PKPS, pada saat diserahkan ke DJKN, jumlahnya mencapai 25 obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Termasuk di dalamnya adalah 7 obligor yang penyelesaian kewajibannya dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) dan 2 obligor MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement).

Dalam diskusi tersebut, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, meminta agar pemerintah mencari terobosan solusi untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, terobosan seperti tax amnesty yang diakukan pada para penghindar pajak, bisa jadi pertimbangan meski penerapannya tak harus sepenuhnya sama.

“Ini adalah dosa masa lalu yang tak bisa dilupakan dan harus diselesaikan,” serunya.

Ia pun menilai, negara harus terus berupaya untuk mengejar para obligor BLBI yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya. Upaya tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum.

“Kalau menurut saya ini masih bicara tentang kepastian hukum. Bahwasanya mereka harus bayar, dan kalaupun bayar itu akan ditindaklanjuti, itu adalah kepastian hukum,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini