KLIKANGGARAN -- Ferdy Sambo akhirnya mendapatkan vonis mati untuk kejahatannya dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim memutuskan vonis mati untuk Ferdy Sambo salah satunya karena dirinya telah mencoreng institusi Polri.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianggap pantas diberikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Imam Wahyu Santoso, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Keren! Siswa SD di Luwu Utara Ciptakan Inovasi Berbasis PHBS di Sekolah
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," tutur hakim.
Hakim menilai selama persidangan tak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tak memiliki alasan yang meringankan.
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," tambahnya.
Baca Juga: Inilah Profil Refal Hady, Trending di Twitter karena Rege Jean
Parahnya Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya.
"Dan tidak mengakui perbuatannya,"tegasnya.
Vonis Hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya inginkan Ferdy Sambo adalah seumur hidup.
Keputusan vonis mati untuk Ferdy Sambo diberi apresiasi positif oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terbukti Bunuh Brigadir J dengan Sengaja, Akankah Dihukum Mati?