KLIKANGGARAN -- Putri Candrawathi menegaskan bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Putri Candrawathi juga berkata bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada siapapun.
Putri Candrawathi mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 November 2023.
Baca Juga: Disebut Tidak Berikan Nafkah Istri dan Anak, Ini Jawab Putra Siregar
Putri menyebut bahwa kejadian itu terjadi pada 7 Juli 2022, bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ungkap Putri.
"Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," terangnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.