KLIKANGGARAN -- Mantan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti, komentari Letkol Tituler Deddy Corbuzier yang dikabarkan berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Susi Pudiastuti mengatakan bahwa Letkol Tituler Deddy Corbuzier tidak membutuhkan keuntungan finasial dari gaji dan tunjangan tersebut.
Susi Pudjiastuti mengingatkan Letkol Tituler Deddy Corbuzier untuk menyumbangkan gaji dan tunjangannya kepada anggota TNI yang membutuhkan.
Baca Juga: Inilah Profil Remy Sylado, Sastrawan Keturunan Minahasa, Meninggal Dunia
"Dearest Deddy, You do not need those finansial benefit, donate that direct to the people in TNI who needs. @corbuzier.
(Deddy tersayang, Anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu, sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan. @corbuzier), tulis Susi Pudjiastuti dikutipdari Twitternya @susipudjiastuti pada Senin, 12 Desember 2022.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier dikabarkan baru saja dianugerahi gelar Letnan Kolonel Tituler TNI AD.
Pemberian anugerah Deddy Corbuzier gelar Letnan Kolonel Tituler itu diberikan langsung oleh Menhan Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier pun merasa bangga atas gelar Letnan Kolonel Tituler yang dianugerahkan kepadanya.
Baca Juga: Pakar Hukum Pers dan KEJ Wina Armadi Tegaskan KUHP Tidak Berlaku Untuk Pelaksanaan Kemerdekaan Pers
"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. An honor and proud.
Oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto.
Di sahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman.
TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT," tulis Deddy Corbuzier di akun Twitter @corbuzier dikutip pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Sebagai informasi, dikutip dari Wikipedia,Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan bahwa pangkat Tituler sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Baca Juga: Profil Dominik Livakovic, Kiper Kroasia di Piala Dunia 2022 Menjadi Berita Utama di Media Dunia