KLIKANGGARAN -- Deddy Corbuzier dikabarkan baru saja dianugerahi gelar Letnan Kolonel Tituler TNI AD.
Pemberian anugerah Deddy Corbuzier gelar Letnan Kolonel Tituler itu diberikan langsung oleh Menhan Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier pun merasa bangga atas gelar Letnan Kolonel Tituler yang dianugerahkan kepadanya.
Baca Juga: Pakar Hukum Pers dan KEJ Wina Armadi Tegaskan KUHP Tidak Berlaku Untuk Pelaksanaan Kemerdekaan Pers
"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. An honor and proud.
Oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto.
Di sahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman.
TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT," tulis Deddy Corbuzier di akun Twitter @corbuzier dikutip pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Sebagai informasi, dikutip dari Wikipedia,Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan bahwa pangkat Tituler sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Baca Juga: Profil Dominik Livakovic, Kiper Kroasia di Piala Dunia 2022 Menjadi Berita Utama di Media Dunia
Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.
Penganugerahan gelar Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier tersebut ramai disoroti warganet.
Baca Juga: Kroasia Mengalahkan Brasil Melalui Adu penalti 4-2, Neymar Kembali Pulang Tanpa Gelar Piala Dunia
Sejumlah warganet pun mempertanyakan apa yang telah dilakukan oleh Deddy Corbuzier sehingga membuatnya pantas diberikan gelar Letkol Tituler TNI AD.
"Dulu di era Soeharto musisi Indris Sardi diberi pangkat di TNI karena diberi tugas untuk memimpin Satuan Musik Militer, terus kontribusi Deddy Corbuzier untuk TNI itu apa ???," tulis seorang warganet dengan akun @Yulie***.