KLIKANGGARAN -- Hamid Husein, paman Wanda Hamidah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Penetapan Hamid Husein, paman Wanda Hamidah sebagai tersangka tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KOmbes Endra Zulpan.
Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Hamid Husein, paman Wanda Hamidah itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya benar (Hamid Husein tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip Klikanggaran.com dari CNN Indonesia pada Rabu, 16 November 2022.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum pemilik lahan, Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa, 15 November 2022.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkap Tohom.
"Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Wanda Hamidah juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.