KLIKANGGARAN -- Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi tersebut merupakan yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu.
Gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi itu, dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono.
Baca Juga: Korea Utara Melakukan Uji Coba Rudal, Termasuk Meluncurkan Rudal Jarak Menengah di Atas Jepang
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dilayangkan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat untuk:
1. Menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
2. Menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Tergugat dalam gugatan ini adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Demikian beberapa poin isi gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo oleh Bambang Tri, penulis Jokowi Undercover.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.