Baca Juga: Viral, Video Seorang Wanita Menyiksa Balita Tetangga, Hingga Kuping Anak Tersebut Lebam
"Atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut"
Kali ini Putri Candrawathi menambahkan kronologis kejadian di Magelang.
"Sekaligus menjelaskan kronologis kejadian di Magelang!" Tukas Arman.
Meskipun laporan pelecehan seksual ini sudah dicabut kepolisian, namun Putri Candrawathi masih yakin menjadikan kekerasan seksual menjadi motif untuk melepaskan diri dari jeratan pasal 340.*