peristiwa

Mardani H Maming Ditetapkan sebagai Tersangka dan Sudah Dicekal, Bagaimana Tanggapan Ketum PBNU?

Selasa, 21 Juni 2022 | 06:09 WIB
Mardani H Maming (Instagram @mhm_maming_official)

KLIKANGGARAN -- Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Mardani h Maming yang merupakan politikus PDIP ini bahkan sudah dicekal oleh KPK.

Bahkan KPK sudah menerbitkan surat pencegahan terhadap Mardani H Maming dan dibenarkan oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Baca Juga: Rubel Mencapai Level Tertinggi 7 Tahun Versus Dolar

Ditjen Imigrasi melalui Subkoordinatos Humas Achmad Nur Saleh menyebut bahwa pecegahan terhadap Mardani H Maming tersebut berlaku sejak Juni sampai Desember 2022.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," terangnya.

Sebelumnya Mardani mulai diperiksa KPK pada 2 Juni 2022.

Baca Juga: Kawasan Tahura Dijadikan Giat Jurnalis Touring IWO Batang Hari

Kala itu, Bendahara Umum PBNU tersebut mengaku bahwa ia diperiksa terkait masalah dengan PT. Jhoonlin Group Samsudin Andi Asrsyad yang biasa dipanggil Haji Isam.

Sebagai informasi, dikutip dari Wikipedia, H. Mardani H. Maming, S.H., M.Sos. adalah Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dan Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

Ayahnya bernama H. Maming bin Rahing, seorang Kepala Desa di Batulicin yang kini menjadi Kelurahan Batulicin.

Baca Juga: Lirik Lagu Perdamaian yang Dibawakan Nasida Ria di Jerman, Trending di Twitter dan Jadi Sorotan!

Lalu bagaimana tanggapan dari Ketum PBNU terkait Mardani?

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan berita terkait status Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Halaman:

Tags

Terkini