KLIKANGGARAN -- Sebanyak 19 kendaraan terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan menggunakan speedcam pada Jumat, 1 Aoril 2022.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi.
Dilansir dari akun Instagram @jktinfo, Jamal mengungkapkan bahwa 19 kendaraan yang dikenai sanksi tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.
Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.
Kebijakan ini seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 dan Pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol,
paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka bersiaplah untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan
Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
Tol Jakarta-Cikampek
Tol Layang MBZ
Tol Soedijatmo