"Dia ngakunya mau ke Thailand lagi buat jual barangnya di sana. Nah kalau di sini barangnya baru buat tester saja," tambahnya.
Baca Juga: Melepas Status Janda dengan Ethan, Inilah Alasan Dewi Rezer Memilihnya!
Sebagai informasi, Kasus kopi ganja yang menjerat Inam ini ditemukan dari terungkapnya kasus seorang pengedar narkotika berinisial YS.
"Kemudian dilakukan pengembangan kami mengamankan tersangka RZM beserta barang bukti 1 paket sabu. RZM ini pengendali YS. Hasil interogasi YS ini pernah jual sabu kepada IP (Inam)," terang Tanwin.
Polisi pun langsung mengamankan Inam beserta barang bukti berupa ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram.
Baca Juga: Inilah Sosok Sultan Rifat Alfatih, Mahasiswa Korban Kabel Optik, Benarkah Tolak Uang Damai 2 M?
"Kami mendapatkan juga di handphone IP ada dokumentasi saat membuat sabu dicampur dengan ganja ini," tutupnya.
Karenanya, Inampun terancam dikenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.