2. Mendukung pihak kepolisian menuntaskan kasus kekerasan guru ngaji di Sleman, D.I. Yogjakarta dengan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak sehingga pelaku dapat dijerat hukuman lebih berat dan ada pemberatan hukuman mengingat pelaku merupakan orang terdekat korban, tuntutan hukuman maksimal dapat dilakukan agar ada efek jera dan pelaku sudah merusak mental/psikologi dan masa depan para korbannya yang masih di bawah umur;
3. Mendorong pihak sekolah formal tempat anak-anak korban menimba ilmu, agar supaya pendidikan anak korban yang masih berstatus pelajar terus dapat dipenuhi. Selain itu, pihak sekolah juga harus mencegah agar anak korban tidak mengalami perundungan dari teman-teman di sekolahnya, sehingga tidak mengalami trauma untuk kedua kalinya;
Baca Juga: Inilah Momen Virgoun Menangis Saat Manggung: Beri Tahu Aku Cara Melupakanmu
4. Mendorong pemenuhan hak pemulihan psikologi anak-anak korban oleh pemerintah daerah sampai tuntas, mengingat proses pemulihan psikologi anak korban KS umumnya membutuhkan waktu pemulihan yang cukup panjang dan harus tuntas.
5. Mendorong para orangtua untuk melakukan Pendidikan seks sedari dini sesuai usia anak, agar anak-anak dapat melindungi dirinya dari segala bentuk kekerasan seksual dan berani speak-up atau bicara atas apa yang dialaminya.
“Pendidikan seks termasuk Pendidikan Kesehatan reproduksi dapat mencegah anak-anak kita menjadi korban kekerasan seksual, karena banyak anak tidak tahu kalau dirinya dilecehkan atau dicabuli karena minimnya pengetahuan tentang hal tersebut”, pungkas Retno.
Baca Juga: Inilah Sosok Putri Amelia, Istri Kedua Ikal Zulfani Pasha Diduga Dijual di MiChat, Siapa Sebenarnya?
Jakarta, 5 Mei 2023
Retno Listyarti (Pemerhati Anak dan Pendidikan)