KLIKANGGARAN -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Nagan Raya, Siti Zaidar, menegaskan bahwasannya dirinya tidak pernah melakukan korupsi. Ia juga menyatakan, bahwa mengenai tudingan adanya SPJ fiktif atau bodong, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SPJ dimaksud.
Hal itu dinyatakan Kadinkes Nagan Raya dalam memberikan klarifikasi atas adanya tudingan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KMAKI) yang menduga terdapat banyak kegiatan senilai Rp19 miliar yang fiktif.
"Pada prinsipnya kita tidak pernah mengeluarkan SPJ bodong, dan demi Allah saya tidak pernah melakukan hal-hal yang sekeji itu. Dami Allah saya gak ada korupsi, rugi kalo saya korupsi," ujar Siti Zaidar saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Kantor Dinkes Nagan Raya, Selasa (11/4).
Dia juga menuturkan, bahwasannya dirinya tidak mempunyai niatan untuk korupsi uang pemerintahan.
"Saya bekerja di sini lillahita'allah, saya tidak pernah ada niatan untuk korupsi uang pemerintahan. Uang Rp19 miliar itu yakni uang orang-orang yang demo waktu itu atau uang TC (untuk tunjangan kinerja / TPP). Coba lihat orang puskesmas ada 1 tahun yang tidak dibayar," tandasnya.
Sebelumnya, KMAKI membeberkan terkait hasil analisis nya dalam menelaah kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagan Raya untuk tahun anggaran 2022. Bahkan, KMAKI menuding adanya banyak kegiatan Dinkes Nagan Raya yang diduga fiktif.
Koordinator KMAKI, Boni Belitong, menyampaikan bahwa pada APBD Induk 2022, pagu untuk program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat dianggarkan sebesar Rp11.585.640.317 untuk satu tahun anggaran.
"Tetapi pada APBD Perubahan, terdapat penambahan sebesar Rp19.561.501.504, sehingga untuk program tersebut menghabiskan Rp31.147.141.821, dan anehnya lagi terdapat sebanyak ratusan kegiatan yang baru muncul pada APBD Perubahan, hal ini terindikasi adanya dugaan potensi korupsi," ujar Boni pada Klikanggaran, Senin (10/4)..
Dijelaskan Boni, dengan munculnya ratusan kegiatan pada APBD Perubahan dengan total anggaran sebesar Rp19,5 miliar yang bertambah setelah pergeseran, maka sarat akan adanya dugaan SPJ bodong atau fiktif.
"Kami menilai untuk dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus SPJ fiktif, KMAKI juga akan membuka data ini ke publik agar masyarakat tahu kebenarannya serta pejabat-pejabat mana saja yang dijual kepalanya untuk di SPJ kan sebagai belanja honor," kata Boni. *(Desta / M.J. Putra)