KLIKANGGARAN -- Agnes Gracia, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.
Agnes Gracia diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Agnes Gracia pun dituntut pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Sebelum Isu Renggang, Ria Ricis Pernah Singgung dan Bahas Penyebab Hancurnya Rumah Tangga
"Yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.
Alasan jaksa menuntut Agnes Gracia selama 4 tahun penjara adalah sebagai berikut.
Agnes Gracia dianggap belum dewasa karena masih berusia 15 tahun sehingga tergolong ke dalam anak di bawah umur.
Baca Juga: Penetapan Zakat Fitrah di Luwu Utara Dibagi 3 Kategori, Segini Besarannya
Sebagai informasi, menurut Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdakwa anak yang terlibat melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka hanya dipidana paling lama 5 tahun.
Berikut ini bunyi pasal 80 tentang pidana anak:
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: KMAKI Harapkan Plt Kadisdik Musi Rawas jadi WBS Ungkap Dugaan Mega Korupsi