KLIKANGGARAN -- Status Agnes Gracia saat ini adalah sudah naik menjadi pelaku.
Terkait status Agnes Gracia tersebut, Polisi tidak menyebutnya sebagai tersangka melainkan 'anak yang berkonflik dengan hukum'.
Terbaru, Agnes Gracia ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.
Permohonan perlindungan tersebut terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip dari Detikcom pada Selasa, 14 Maret 2023.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," tegasnya.
Baca Juga: Inilah Kronologi Anak Lilis Karlina Kelas 3 SMP Diduga jadi Bandar Narkoba
Lebih lanjut ia mengatakan abahwa LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David, berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.
Silakan abagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.