KLIKANGGARAN -- Mario Dandy Satriyo, tersangka pelaku penganiayaan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David, belakangan ramai disebut sebagai alumni dari SMA Taruna Nusantara.
Kabar Mario Dandy Satriyo disebut sebagai alumni SMA Taruna tersebut turut mencuat seiring viralnya penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari pejabat perpajakan tersebut.
Karenanya, Mario Dandy Satriyo ditegaskan oleh Ketua Harian Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (IKASTARA) Hafif Assaf bahwa Mario tidak pernah menjadi anggota Ikatan Alumni.
"Terkait dengan pemberitaan kasus hukum yang dalam beberapa hari ini muncul di media yang melibatkan Saudara Mario Dandy Satryo dengan ini kami, Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara, menyatakan bahwa Saudara MDS bukanlah Alumni SMA Taruna Nusantara," ungkapnya kepada wartawan dikutip Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih lanjut Hafif mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku penganiayaan yang viral di media sosial tersebut.
Mario Dandy Satriyo pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.