KLIKANGGARAN -- Richard Eliezer alias Bharada E telah melaksanakan sidang etik hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada E pun menerima keputusan bahwa ia masih berstatus sebagai Polisi usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terharap Brigadir J.
Walaupun begitu, Bharada E dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah selama satu tahun.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," lanjutnya.
Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," papar Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.