KLIKANGGARAN -- Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustiran (DKUPP) Kabupaten Subang, mengadakan kegiatan Pekerjaan Belanja Pengadaan Sarpras PLUT pada tahun anggaran 2025 dengan surat pesanan Nomor: KU03.10/007.SP/DKUPP/2025 tertanggal 10 April 2025 kepada PT Estat Raflesia Indonesia (PT ERI), nilai pekerjaan Rp195.300.000,00. Akan tetapi, hingga 100 persen pekerjaan tersebut telah selasai, justu tidak dibayar oleh DKUPP.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor KU03.10/102-BAST/DKUPP/2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKUPP Kabupaten Subang, Eva Subekti, dan Eriyanto selaku Direktur PT ERI, menyepakati secara bersama serah terima barang agar bisa diproses pembayaran. Kendati demikian, hingga November 2025, PT ERI belum menerima sepeserpun pembayaran.
Menanggapi hal itu, Kepala DKUPP Kabupaten Subang, Bambang Suhendar, berdalih bahwa pihaknya tidak terlibat sama sekali.
"Saya udah jawab kepada pihak yang merasa dirugikan, bahwa TA 2025 tidak ada kegiatan tersebut, dan bila ada yang merasa dirugikan itu bukan kebijakan Dinas dan tidak terkait dengan Dinas. Itu jika memang ada kejadian tersebut adalah tindakan pribadi dan tanggungjawab pribadi," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Ironinya, Bambang menuturkan bahwa atas adanya kejadian tersebut merupakan tanggungjawab pribadi PPK, namun dalam hal ini dirinya justru tidak mengenal Eva Subekti selaku PPK.
"Ya. Sudah jelas karena tidak ada nama PPK Eva Subekti di 2025," tuturnya.
Disinggung lebih lanjut atas adanya kop surat kedinasan dan cap basah dinas, Bambang berdalih bahwasannya bukan cap 2025 melainkan logo stempel cap sudah diganti, serta dugaan adanya rumor kegiatan fiktif di tahun 2024, maka kegiatan 2025 yang dipersoalkan tersebut untuk menutupi hasil kerugian negara berdasarkan rekomendasi BPK, Bambang tetap bersihkukuh bahwa kegiatan tersebut tidak ada.
"Cukup. Cap dinas 2025 bukan itu, udah ganti. Udah jelas tidak ada kegiatan tersebut," tandasnya.
Dilain sisi, Direktur PT ERI, Eriyanti, menegaskan bahwa Kepala Dinas punya kewajiban bertangungjawab selaku Kuasa Penuh Anggaran (KPA).
"Kadis punya kewajiban Bertanggungjawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerjanya, termasuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sampai ke UPTD kiranya bisa memberikan penjelasan secara komprehensif terhadap case yang ada. Soal siapa nanti yang akan bertanggungjawab secara pidana maupun perdata nanti hukum yang akan menentukan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah ada pihak-pihak atau oknum lainnya nanti yang akan kita tarik dalam persoalan ini," pungkas Eri.