peristiwa

Siasat Picik DKUPP Kabupaten Subang, Realisasi Pekerjaan 100 Persen Pembayaran Nol

Kamis, 20 November 2025 | 18:09 WIB
DKUPP Kabupaten Subang

KLIKANGGARAN -- Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustiran (DKUPP) Kabupaten Subang, mengadakan kegiatan Pekerjaan Belanja Pengadaan Sarpras PLUT pada tahun anggaran 2025 dengan surat pesanan Nomor: KU03.10/007.SP/DKUPP/2025 tertanggal 10 April 2025 kepada PT Estat Raflesia Indonesia (PT ERI), nilai pekerjaan Rp195.300.000,00. Akan tetapi, hingga 100 persen pekerjaan tersebut telah selasai, justu tidak dibayar oleh DKUPP.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor KU03.10/102-BAST/DKUPP/2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKUPP Kabupaten Subang, Eva Subekti, dan Eriyanto selaku Direktur PT ERI, menyepakati secara bersama serah terima barang agar bisa diproses pembayaran. Kendati demikian, hingga November 2025, PT ERI beum menerima sepesepun pembayaran.

Eriyanto selaku Direktur PT ERI menyesalkan atas adanya peristiwa tersebut. "Kita sangat menyesalkan adanya persoalan tersebut, dengan adanya demikian maka bisa menjadi presedent buruk untuk instansi birokrasi di Kabupaten Subang," ujar Eri saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Selain itu, Eri menduga adanya pihak yang turut andil dalam proses pembayaran tertunda sehingga terjadinya pembatalan. "Pasti ada, sebab tidak mungkin adanya keberanian untuk melakukan pengadaan jika tidak termaktub pada paket pekerjaan, bahkan lebih parahnya lagi kami menduga adanya konspirasi besar, entah digeser ke pihak tertentu atau dijual oleh oknum instansi itu sendiri," jelasnya.

Maka dari itu, kata Eri, pihaknya akan melaporkan kegiatan tersebut untuk diproses secara hukum. "Kita tetap akan melaporkannya, termasuk Kepala Dinas DKUPP Subang selaku KPA harus bertanggungjawab, bahkan juga terkait temuan-temuan kami pada DKUPP yang juga akan kita laporkan, biar hukum yang berproses agar tidak ada lagi permainan picik demikian," tandasnya.

Tags

Terkini