(KLIKANGGARAN) — Kasus penemuan jenazah seorang wanita yang diduga dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di sebuah hotel kawasan Gajahmungkur memicu perhatian luas masyarakat di media sosial.
Publik ramai membahas kematiannya karena dianggap memiliki unsur ketidakwajaran.
Informasi awal mencuat setelah akun Instagram @smg_repostt pada Selasa, 18 November 2025, mengunggah laporan penemuan jenazah di kamar 210 Hotel Gajahmungkur.
Korban disebut ditemukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 05.40 WIB oleh seorang pria berinisial B yang memberi tahu pihak hotel.
Baca Juga: Wakapolri Blak-blakan Akui Layanan Polisi Lambat, Bandingkan Respons Damkar yang Dinilai Lebih Cepat
“Kota Semarang kembali digegerkan penemuan jenazah, tepatnya di sebuah kamar hotel wilayah Gajahmungkur,” tulis akun tersebut.
Dosen Hukum Berusia 35 Tahun
Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, memastikan korban adalah dosen hukum Untag.
Korban berinisial D, berusia 35 tahun, dan berasal dari Purwokerto.
"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," ungkap Nasoir pada Rabu, 19 November 2025.
"(Korban) dosen FH (Fakultas Hukum) Untag (Universitas 17 Agustus)," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Google Cloud Masuki Babak Baru, KPK Ungkap Irisan Kuat dengan Skandal Chromebook
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diungkap Jadi Saksi Kunci
Perkembangan penyelidikan juga menyeret nama seorang saksi yang diduga anggota polisi berpangkat AKBP.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan.
“Kematian ini adalah sesuatu yang tidak wajar," ujar Jansen pada Selasa, 18 November 2025.
"Sebab, ditemukan tewas ketika pukul 05.30 WIB atau sekitar pagi-pagi dan kenapa ada seorang oknum polisi yang merupakan saksi kunci kebetulan ada di tempat kejadian perkara,” imbuhnya.