Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen—naik dari 39,11 persen pada tahun sebelumnya. Meski meningkat, angka tersebut masih tertinggal dibanding literasi asuransi konvensional yang mencapai 66,45 persen.
Regulasi Spin-Off Jadi Momentum Reformasi
OJK melalui POJK No. 11/2023 mewajibkan lebih dari 70 persen UUS untuk melakukan spin-off sebelum akhir 2026. Sementara sisanya wajib mengalihkan portofolio syariahnya ke entitas penuh. Aturan ini diakui menjadi tantangan bagi entitas dengan modal terbatas, namun juga menjadi peluang perbaikan struktural.
Bagi AASI, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi syariah.
"Langkah strategi dari OJK yang meminta perusahaan asuransi syariah untuk spin off itu penting untuk bisa meyakinkan customer,” ujar Achmad Kusna.
Ogi menambahkan, OJK akan memastikan proses pemisahan berjalan sesuai jadwal.
“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin off yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2026, termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan industri yang lebih efisien dan kompetitif, sebagaimana pengalaman sukses merger bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Segmen Ritel dan Korporasi Jadi Kunci Pertumbuhan
Pertumbuhan asuransi syariah tidak hanya datang dari segmen individu, tetapi juga dari kalangan korporasi. Semakin banyak perusahaan yang mencari produk perlindungan yang transparan dan sesuai prinsip halal.
Di tingkat ritel, generasi milenial dan Gen Z muslim kini menjadikan prinsip halal sebagai faktor utama dalam keputusan finansial mereka. Hal ini membuka peluang besar bagi produk asuransi syariah yang sederhana, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat urban.
Menuju Pusat Inovasi Takaful Dunia
Dengan kekuatan demografis, kesadaran halal yang meningkat, dan dukungan regulasi, Indonesia berpotensi menjadi pusat industri asuransi syariah di kawasan bahkan dunia.