peristiwa

Telisik Kasus Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran, Sidang di PN Jakpus Kembali Ditunda karena Legal Standing Belum Lengkap

Selasa, 16 September 2025 | 05:10 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. ((Instagram.com/@gibran_rakabuming))


(KLIKANGGARAN) – Sidang perkara perdata dengan gugatan senilai Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.

Majelis hakim memutuskan penundaan karena dokumen legal standing dari pihak tergugat belum sepenuhnya terpenuhi.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakpus.

Dalam kasus ini, Gibran berstatus tergugat I, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II. Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm untuk menangani perkara, namun dokumen kuasa hukum masih perlu dilengkapi.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar untuk Program Magang Nasional, 20.000 Fresh Graduate Digaji Setara Upah Minimum Provinsi

Penggugat, Subhan Palal, menegaskan gugatan Rp125 triliun bukan untuk kepentingan pribadi. “Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” kata Subhan.

Ia juga memastikan seluruh ganti rugi akan masuk ke kas negara. “Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” tegasnya.

Menurut perhitungannya, jika dibagi ke seluruh penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, setiap orang hanya akan mendapat sekitar Rp450 ribu.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Belasan Tahun, Kini Jadi Sorotan Publik dan Masuk Tuntutan 17 Plus 8 Usai Demo Besar

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” ujarnya.

Dasar gugatan Subhan adalah dugaan pelanggaran syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia meminta status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan menuntut ganti rugi secara tanggung renteng bersama KPU.

KPU sebelumnya menyatakan seluruh tahapan pencalonan sah secara hukum. Komisioner Idham Holik menegaskan, “selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah.”

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi, KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres demi Hindari Resiko Konsekuensi Bahaya

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 22 September 2025 di PN Jakarta Pusat, publik menunggu perkembangan lanjutan kasus ini.**

Tags

Terkini